Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 08 Juli 2024 | 23:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

- Kelurahan Tanjung Selamat
- Kelurahan Simalingkar B
- Kelurahan Simpang Selayang
- Kelurahan Kemengangan Tani
- Kelurahan Lau Cih
- Kelurahan Namo Gajah
- Keluraha Sidomulyo
- Kelurahan Ladang Bambu
- Kelurahan Mangga

Medan Helvetia

- Kelurahan Dwi Kora
- Kelurahan Sei Sikambing CI
- Kelurahan Helvetia
- Kelurahan Helvetia Tengah
- Kelurahan Helvetia Timur
- Kelurahan Tanjung Gusta
- Kelurahan Cinta Damai

Persyaratannya

- Mengisi dan menandatangani formulir isian (blanko yang tersedia)

- Fotocopy identitas atau KTP pemohon (rangkap dua)

- Fotocopy kartu keluarga keluarga pemohon (rangkap dua)

- Asli SPPT PBB tahun berjalan (Beserta fotocopy rangkap dua)

- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh pemilik dan 2 orang saksi dan diketahui Lurah setempat (beserta fotocopy rangkap 2 termasuk fotocopy KTP saksi dan blanko tersedia).

- Asli surat tanah bukti perolehan hak/alas hak. Misalnya jual beli, ganti rugi, hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama/harta warisan dan lainnya (beserta fotokopi rangkap 2)

Load More