Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 08 Juli 2024 | 23:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

- Jika diperoleh melalui warisan, harus melampirkan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat almarhum terakhir berdomisili (fotokopi rangkap 2)

- Jika tanah warisan telah dibagi harus melampirkan asli surat pernyataan pembagian/penyerahan harta warisan yang ditandatangani oleh ahli waris disaksikan 2 orang saksi dan diketahui lurah dan camat lokasi/objek letak tanah atau pembagian/penyerahan yang dibuat di hadapan notaris (beserta fotokopi rangkap 2)

- Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang (blanko tersedia)

-Memasang patok/tanda batas tanah secara permanen

Load More