SuaraSumut.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kemarin.
Ketiga terdakwa adalah T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pembangunan puskesmas, dan Said Isa selaku peminjam perusahaan CV Selendang Nikmat.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap terdakwa Marizka dan terdakwa Isa, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257,7 juta. Uang tersebut dikonversi dengan uang disita dari terdakwa Rp 134 juta.
"Apabila kedua terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti kerugian negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat bulan 10 penjara," kata JPU melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU menyebutkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp 2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan CB Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 257,7 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilakukan ahli, ditemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang kurang di antaranya fondasi, pemasangan lantai, kusen pintu dan jendela, instalasi listrik, serta lainnya," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan kawan-kawan menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir