SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut hukuman 20 tahun penjara. Alwi dan rekannya Robby Messa Nura terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, melansir Antara, Jumat (2/8/024).
Alwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hendri.
Robby selaku rekanan (berkas terpisah) juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar lebih besar dari Alwi Rp 17 miliar subsider delapan tahun penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak kooperatif, dan perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.
"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
"Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.
Selanjutnya, pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan