SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut hukuman 20 tahun penjara. Alwi dan rekannya Robby Messa Nura terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, melansir Antara, Jumat (2/8/024).
Alwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hendri.
Robby selaku rekanan (berkas terpisah) juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar lebih besar dari Alwi Rp 17 miliar subsider delapan tahun penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak kooperatif, dan perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.
"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
"Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.
Selanjutnya, pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Sudewo Bupati Pati dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja