
SuaraSumut.id - Masyarakat adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menerima SK Nomor 6056/2024, yang menetapkan status hutan adat di wilayah masyarakat hukum adat Simardangiang dengan luas 2.917 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sebelumnya, mereka telah menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar.
Direktur Green Justice Indonesia, Dana Prima Tarigan mengatakan, dari luas tersebut, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi.
"SK dari KLHK ini telah diterbitkan sejak 15 Maret 2024 kepada masyarakat Simardangiang," katanya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Dana, ada beberapa nilai penting dengan keluarnya SK itu, terutama dalam hal pengakuan legalitas dan hak atas tanah dan wilayah masyarakat adat untuk melindungi wilayahnya dari ancaman perambahan, perampasan tanah, atau konflik dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pemerintah.
Dengan diakuinya status hutan adat, kata Dana, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan melestarikan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah mereka anut selama berabad-abad.
"Sudah menjadi fakta bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sering kali lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan model pengelolaan hutan komersial," ujarnya.
Selain itu, SK tersebut dapat memperkuat identitas dan budaya masyarakat adat, bahwa hutan dan wilayah adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan kultural yang penting bagi kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat adat dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pertanian berkelanjutan, atau ekowisata, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Kita berharap SK ini bisa berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang mungkin ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Kuliner Tapanuli yang Bikin Nagih, Bisa jadi Pilihan Wisatawan saat Liburan
-
Bidan Jadi Sopir Ambulans: Kisah Heroik di Dairi Akibat Efisiensi Anggaran!
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Bocoran Eksklusif dari Belanda: Simon Tahamata Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
BREAKING NEWS! Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung, Tulis Pesan Menyentuh Ini
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
Terkini
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi