SuaraSumut.id - Masyarakat adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menerima SK Nomor 6056/2024, yang menetapkan status hutan adat di wilayah masyarakat hukum adat Simardangiang dengan luas 2.917 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sebelumnya, mereka telah menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar.
Direktur Green Justice Indonesia, Dana Prima Tarigan mengatakan, dari luas tersebut, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi.
"SK dari KLHK ini telah diterbitkan sejak 15 Maret 2024 kepada masyarakat Simardangiang," katanya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Dana, ada beberapa nilai penting dengan keluarnya SK itu, terutama dalam hal pengakuan legalitas dan hak atas tanah dan wilayah masyarakat adat untuk melindungi wilayahnya dari ancaman perambahan, perampasan tanah, atau konflik dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pemerintah.
Dengan diakuinya status hutan adat, kata Dana, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan melestarikan hutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah mereka anut selama berabad-abad.
"Sudah menjadi fakta bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sering kali lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan model pengelolaan hutan komersial," ujarnya.
Selain itu, SK tersebut dapat memperkuat identitas dan budaya masyarakat adat, bahwa hutan dan wilayah adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan kultural yang penting bagi kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat adat dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pertanian berkelanjutan, atau ekowisata, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Kita berharap SK ini bisa berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang mungkin ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat," ungkapnya.
Dana mengatakan bahwa pengakuan ini memberi masyarakat adat peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah sejalan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara juga mengeluarkan ketetapan luas wilayah adat di desa tersebut seluas 5.797 hektar melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat Desa Simardangiang.
SK tersebut ditandatangani Bupati Bupati Tapanuli Utara periode 2019-2024, Nikson Nababan. Penyerahan ini dilakukan di Pendopo Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 19 April 2024, dan diterima langsung oleh Ketua Masyarakat Hukum Adat, Sardi Sitompul, bersama Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, serta masyarakat hukum adat Simardangiang.
Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul mengapresiasi keluarnya 2 SK pengakuan masyarakat adat Simardangiang.
Dikatakannya, awalnya masyarakat Simardangiang tidak begitu serius menanggapi pengajuan hutan adat.
Namun, dua tahun pengajuan masyarakat sangat setuju dengan alasan mereka semakin tahu bahwa hutan yang mereka kelola fungsinya adalah kawasan lindung.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Masyarakat Adat Serawai dan Perlawanan Sunyi di Pesisir Seluma
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya