13. Untuk pelamar pada UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan wajib beragama Islam.
14 Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftran dan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
B. Unggah Dokumen
Pelamar mengunggah dokumen asli yang di scan warna meliputi:
1. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
2. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil/ Kartu Keluarga.
3. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai (contoh pada lampiran 1).
4. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai (contoh pada lampiran II).
5. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Transkrip Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT / Pusdiknakes/LAM-PTKes dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8. Bagi pelamar Tenaga Kesehatan, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
9. Bagi Pelamar dengan Kriteria Penyandang Disabilitas, ditambah dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.
10. Bagi Pelamar dengan Kriteria Penyandang Disabilitas, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.
11. Bagi Pelamar Jabatan Penerjemah Bahasa Inggris wajib mengunggah sertifikat TOEFL, minimal 500 atau IELTS minimal 6.
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum