SuaraSumut.id - Masyarakat diharapkan untuk waspada dengan munculnya aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan modus menolong korban yang kena begal.
Kasus ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Kamis (1/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal, saat melintas di lokasi tersebut.
Saat pelaku begal yang membawa senja tajam datang melakukan perampokan, datanglah empat orang pria yang membantu korban, dengan meneriaki pelaku begal tersebut.
Pelaku begal yang menyadari aksinya dipergoki, kemudian memilih kabur meninggalkan korban. Namun, baru beberapa detik, korban merasa selamat karena ada yang menolongnya, terlibat korban kembali merasa resah.
Pasalnya, empat orang pria yang menolongnya malah melarikan sepeda motor korban jenis N-Max. Situasi korban persis seperti pribahasa lepas ke dalam mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya.
"Satu orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menolong korban begal, sudah kita amankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, pelaku curanmor yang telah polisi tangkap yakni bernama Ismail (44), polisi juga menangkap perantara penadah yakni bernama Rasiadi (49). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan awalnya korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.
"Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Usai menggasak sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya ke Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan harga Rp 5,5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
-
Mahasiswi UI Dilecehkan saat Jalan Kaki Sendirian, Bokongnya Diremas Pemotor Misterius
-
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal Modus Dituduh Aniaya Orang, Ini Kronologinya
-
Berkeliaran di Kemang Jaksel, Pelaku Begal Bersenjata Celurit Rampas HP hingga Tas Pengunjung Warkop
-
Viral Aksi Pembegalan di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim, Ini Faktanya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
-
Bandara Kualanamu Catat Kenaikan Penumpang 29,4 Persen
-
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan