SuaraSumut.id - Masyarakat diharapkan untuk waspada dengan munculnya aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan modus menolong korban yang kena begal.
Kasus ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Kamis (1/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal, saat melintas di lokasi tersebut.
Saat pelaku begal yang membawa senja tajam datang melakukan perampokan, datanglah empat orang pria yang membantu korban, dengan meneriaki pelaku begal tersebut.
Pelaku begal yang menyadari aksinya dipergoki, kemudian memilih kabur meninggalkan korban. Namun, baru beberapa detik, korban merasa selamat karena ada yang menolongnya, terlibat korban kembali merasa resah.
Pasalnya, empat orang pria yang menolongnya malah melarikan sepeda motor korban jenis N-Max. Situasi korban persis seperti pribahasa lepas ke dalam mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya.
"Satu orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menolong korban begal, sudah kita amankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, pelaku curanmor yang telah polisi tangkap yakni bernama Ismail (44), polisi juga menangkap perantara penadah yakni bernama Rasiadi (49). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan awalnya korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.
"Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Usai menggasak sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya ke Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan harga Rp 5,5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
-
Mahasiswi UI Dilecehkan saat Jalan Kaki Sendirian, Bokongnya Diremas Pemotor Misterius
-
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal Modus Dituduh Aniaya Orang, Ini Kronologinya
-
Berkeliaran di Kemang Jaksel, Pelaku Begal Bersenjata Celurit Rampas HP hingga Tas Pengunjung Warkop
-
Viral Aksi Pembegalan di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim, Ini Faktanya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan