SuaraSumut.id - Masyarakat diharapkan untuk waspada dengan munculnya aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan modus menolong korban yang kena begal.
Kasus ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Kamis (1/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal, saat melintas di lokasi tersebut.
Saat pelaku begal yang membawa senja tajam datang melakukan perampokan, datanglah empat orang pria yang membantu korban, dengan meneriaki pelaku begal tersebut.
Pelaku begal yang menyadari aksinya dipergoki, kemudian memilih kabur meninggalkan korban. Namun, baru beberapa detik, korban merasa selamat karena ada yang menolongnya, terlibat korban kembali merasa resah.
Pasalnya, empat orang pria yang menolongnya malah melarikan sepeda motor korban jenis N-Max. Situasi korban persis seperti pribahasa lepas ke dalam mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya.
"Satu orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menolong korban begal, sudah kita amankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, pelaku curanmor yang telah polisi tangkap yakni bernama Ismail (44), polisi juga menangkap perantara penadah yakni bernama Rasiadi (49). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan awalnya korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.
"Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Usai menggasak sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya ke Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan harga Rp 5,5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
-
Mahasiswi UI Dilecehkan saat Jalan Kaki Sendirian, Bokongnya Diremas Pemotor Misterius
-
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal Modus Dituduh Aniaya Orang, Ini Kronologinya
-
Berkeliaran di Kemang Jaksel, Pelaku Begal Bersenjata Celurit Rampas HP hingga Tas Pengunjung Warkop
-
Viral Aksi Pembegalan di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim, Ini Faktanya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen
-
Puting Beliung Terjang 33 Desa di Deli Serdang, 108 Rumah Terdampak
-
Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal
-
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Pidie Aceh, 7 Tewas
-
Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut