SuaraSumut.id - Masyarakat diharapkan untuk waspada dengan munculnya aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan modus menolong korban yang kena begal.
Kasus ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Kamis (1/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal, saat melintas di lokasi tersebut.
Saat pelaku begal yang membawa senja tajam datang melakukan perampokan, datanglah empat orang pria yang membantu korban, dengan meneriaki pelaku begal tersebut.
Pelaku begal yang menyadari aksinya dipergoki, kemudian memilih kabur meninggalkan korban. Namun, baru beberapa detik, korban merasa selamat karena ada yang menolongnya, terlibat korban kembali merasa resah.
Pasalnya, empat orang pria yang menolongnya malah melarikan sepeda motor korban jenis N-Max. Situasi korban persis seperti pribahasa lepas ke dalam mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya.
"Satu orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menolong korban begal, sudah kita amankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, pelaku curanmor yang telah polisi tangkap yakni bernama Ismail (44), polisi juga menangkap perantara penadah yakni bernama Rasiadi (49). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan awalnya korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.
"Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Usai menggasak sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya ke Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan harga Rp 5,5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
-
Mahasiswi UI Dilecehkan saat Jalan Kaki Sendirian, Bokongnya Diremas Pemotor Misterius
-
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal Modus Dituduh Aniaya Orang, Ini Kronologinya
-
Berkeliaran di Kemang Jaksel, Pelaku Begal Bersenjata Celurit Rampas HP hingga Tas Pengunjung Warkop
-
Viral Aksi Pembegalan di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim, Ini Faktanya
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online