SuaraSumut.id - Masyarakat diharapkan untuk waspada dengan munculnya aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan modus menolong korban yang kena begal.
Kasus ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Kamis (1/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal, saat melintas di lokasi tersebut.
Saat pelaku begal yang membawa senja tajam datang melakukan perampokan, datanglah empat orang pria yang membantu korban, dengan meneriaki pelaku begal tersebut.
Pelaku begal yang menyadari aksinya dipergoki, kemudian memilih kabur meninggalkan korban. Namun, baru beberapa detik, korban merasa selamat karena ada yang menolongnya, terlibat korban kembali merasa resah.
Pasalnya, empat orang pria yang menolongnya malah melarikan sepeda motor korban jenis N-Max. Situasi korban persis seperti pribahasa lepas ke dalam mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya.
"Satu orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menolong korban begal, sudah kita amankan," kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S Simbolon ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (25/8/2024).
Ia mengatakan, pelaku curanmor yang telah polisi tangkap yakni bernama Ismail (44), polisi juga menangkap perantara penadah yakni bernama Rasiadi (49). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan awalnya korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya.
"Tapi bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Usai menggasak sepeda motor korban, pelaku kemudian menjualnya ke Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan harga Rp 5,5 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
-
Mahasiswi UI Dilecehkan saat Jalan Kaki Sendirian, Bokongnya Diremas Pemotor Misterius
-
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Begal Modus Dituduh Aniaya Orang, Ini Kronologinya
-
Berkeliaran di Kemang Jaksel, Pelaku Begal Bersenjata Celurit Rampas HP hingga Tas Pengunjung Warkop
-
Viral Aksi Pembegalan di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim, Ini Faktanya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih