Suhardiman
Senin, 02 September 2024 | 15:12 WIB
Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan. [Ist]

2. Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab

3. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI

4. Fotokopi KITAS/KITAP

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari

8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

- Alur Pengurusan SKCK

1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan

2. Menggunakan layanan online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia

Biaya Pembuatan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30 ribu.

Load More