SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena pelanggaran adminitrasi keimigrasian.
"WNA itu dideportasi pada Jumat 20 September 2024, melalui Banadara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, Senin (23/9/2024).
Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.
Menurut Yusva Aditya, tindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang WNA yang diduga overstay.
Laporan itu menyebutkan ada warga asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal berlaku. Petugas kemudian mengamankan WNA itu dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin 16 September 2024.
WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.
Namun, ia tinggal melebihi masa berlaku visa hingga 55 hari sejak 24 Juli 2024 sebelum diamankan oleh pihak imigrasi pada 16 September 2024.
"WNA itu melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Berita Terkait
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya