SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena pelanggaran adminitrasi keimigrasian.
"WNA itu dideportasi pada Jumat 20 September 2024, melalui Banadara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, Senin (23/9/2024).
Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.
Menurut Yusva Aditya, tindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang WNA yang diduga overstay.
Laporan itu menyebutkan ada warga asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal berlaku. Petugas kemudian mengamankan WNA itu dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin 16 September 2024.
WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.
Namun, ia tinggal melebihi masa berlaku visa hingga 55 hari sejak 24 Juli 2024 sebelum diamankan oleh pihak imigrasi pada 16 September 2024.
"WNA itu melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Berita Terkait
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400