SuaraSumut.id - Erika Teresia Siringoringo (24), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum ASN Dinkes Medan meminta polisi segera melimpahkan tersangka ke jaksa.
Pasalnya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, dua orang tersangka kasus penganiayaan itu tak kunjung dilimpahkan ke jaksa.
Adapun oknum ASN Dinkes Medan yang ditetapkan tersangka yakni DM dan satu orang tersangka lainnya yakni RM.
"Kasus yang menimpa saya sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area tak kunjung selesai, berkas sudah P-21," kata Erika, Senin (23/9/2024).
Dirinya mengatakan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya sendiri di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.
"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali," ujarnya.
Erika menjelaskan sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka. Di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan malasah dan meminta maaf.
"Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal," sebutnya.
Menurut korban, sejak 10 bulan kasus itu tak selesai Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka DM juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor Erika.
"Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DM yang menampar, baru kakaknya si RM menjambak saya," sebutnya.
Dirinya berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi.
"Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21," jelasnya.
Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap.
"Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkan lah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menegaskan pihaknya tetap memproses sesuai prosedur yang ada.
Berita Terkait
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional