SuaraSumut.id - Erika Teresia Siringoringo (24), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum ASN Dinkes Medan meminta polisi segera melimpahkan tersangka ke jaksa.
Pasalnya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, dua orang tersangka kasus penganiayaan itu tak kunjung dilimpahkan ke jaksa.
Adapun oknum ASN Dinkes Medan yang ditetapkan tersangka yakni DM dan satu orang tersangka lainnya yakni RM.
"Kasus yang menimpa saya sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area tak kunjung selesai, berkas sudah P-21," kata Erika, Senin (23/9/2024).
Dirinya mengatakan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya sendiri di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.
"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali," ujarnya.
Erika menjelaskan sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka. Di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan malasah dan meminta maaf.
"Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal," sebutnya.
Menurut korban, sejak 10 bulan kasus itu tak selesai Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka DM juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor Erika.
"Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DM yang menampar, baru kakaknya si RM menjambak saya," sebutnya.
Dirinya berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi.
"Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21," jelasnya.
Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap.
"Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkan lah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menegaskan pihaknya tetap memproses sesuai prosedur yang ada.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional