Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan yang mengakibatkan tewasnya dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga tersangka, yang terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur, diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk membawa sepeda motor, melempar batu, serta menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (24/10/2024).

Polisi tengah memburu aktor intelektual di balik insiden ini, yang diduga memanfaatkan anak-anak remaja untuk melakukan penyerangan.

"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku dapat ditangkap," tegas Gidion.

Pasca bentrokan, situasi di kawasan tersebut telah kembali kondusif. Namun, demi mengantisipasi potensi kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat, Polrestabes Medan bersama Polda Sumut tetap menyiagakan personel di lokasi kejadian.

"Ini untuk mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas warga," katanya.

Bentrokan yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) dini hari itu dipicu oleh masalah lahan. Gidion mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan.

"Peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Ke depan, persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil," tuturnya.

Jika permasalahan masih belum teratasi, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, karena akan menimbulkan masalah baru.

"Kalau masalah ini masuk ke ranah pidana, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas," katanya. (antara)

Load More