Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 November 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Kejari Medan menahan dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru atas dugaan korupsi kredit fiktif. Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

Keduanya tersangka adalah Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024 dan Moehammad Juned alias MJ, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2023.

"Kedua tersangka ditahan sejak 12 November hingga 1 Desember 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Rabu (13/11/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.

Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Rizza, penyidik melakukan penahan terhadap JS, RS dan R alias Titin selama 20 hari ke depan sejak 5 November sampai 24 November 2024.

"Untuk DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia," ungkapnya.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.

"Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR," jelas Rizza.

Load More