Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 November 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.

"Tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain," cetusnya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp 6,28 miliar lebih.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza.

Load More