SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani petunjuk pelaksanaan (Juklak) data atau informasi di sektor perbankan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS-Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono berharap melalui juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.
"Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama," katanya, Selasa (24/12/2024).
Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.
Juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
"Kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK," ujarnya.
Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas OJK serta LPS.
Sebagai langkah ke depan, kata Didik, perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS.
"Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
-
OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Detik-detik Penumpang Wanita Lompat dari Angkot Usai Ditodong Perampok Bersajam di Medan
-
Jangan Sampai Menyesal! 5 Kesalahan saat Membeli Lensa Kamera yang Sering Dilakukan
-
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Linknya
-
Dinding Rumah Berjamur dan Berlumut? Ini Penyebab dan Solusi Ampuh Menghilangkannya
-
Perluas Inklusi Keuangan, Jumlah BRILinkAgen di BRI Region 4 Palembang Tumbuh 18,82%