SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Langsa, Aceh menolak untuk menampung para pengungsi Rohingya. Pasalnya, mereka sebelumnya datang dari Bireuen.
"Mereka diantar dari Bireuen menggunakan bus pariwisata. Kenapa mereka diantar ke daerah lain? Jadi, diantar balik ke tempat mereka semula,” kata Pj Wali Kota Langsa Syaridin, melansir Antara, Kamis (20/2/2025),
Menurut Syaridin, tindakannya tidak menyalahi Perpres nomor 125. Seharusnya Pemkab Bireuen yang bertanggung jawab atas kaburnya para pengungsi Rohingya ke Langsa.
"Kalau menurut saya di Bireuen ditanyakan kenapa diantar ke daerah lain. Mereka bukan berasal dari Langsa ditolak ke daerah sana. Tetapi, dikembalikan ke Bireuen karena mereka dasar dari sana," ujarnya.
Ketua KontraS Aceh sekaligus juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Azharul Husna menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi.
Dirinya memintat Pemko Langsa mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dalam penanganan pengungsi Rohingya.
"Dengan aturan yang sudah ada, tidak sepantasnya Pemerintah Kota Langsa mengambil keputusan seperti yang terjadi hari ini," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 93 pengungsi ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, pada Senin 17 Februari 2025.
Para pengungsi terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa.
Berdasarkan penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil para pengungsi dijemput dari kawasan Kabupaten Bireuen dengan tujuan perjalanan menuju Pekanbaru. Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang yakni imigrasi dan kepolisian.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pengungsi kembali dinaikkan ke dalam bus, kemudian dikembalikan ke lokasi awal penjemputan, sesuai hasil rapat pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga.
"Ironisnya, berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi,” katanya.
Husna berpendapat kondisi yang terjadi saat ini berlawanan dengan Perpres nomor 125. Dalam Pasal 18, 19, dan 20 ditegaskan, polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.
“Bahkan Pasal 31 ayat (3) disebutkan, instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi,” katanya.
Dirinya menilai tindakan keliru yang terjadi saat ini disebabkan karena buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi
"Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dipastikan tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Deretan Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Ada yang Picu Konflik dengan Tasyi Athasyia
-
Kekayaan Mualem Gubernur Aceh yang Naik Helikopter Saat Bertugas Menurut LHKPN
-
Siapa Martunis? Anak Cristiano Ronaldo Keturunan Aceh Gagal Jadi Pesepak Bola
-
Mau Hapus QR Code Buat Pertalite Cs, Isi Garasi Gubernur Aceh Di Luar Dugaan
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
19 Rumah di Banda Aceh Ludes Terbakar, 80 Warga Mengungsi ke Balai Pengajian!
-
Bayi Gajah Sumatera Lahir di Aceh, Populasi Kritis Bertambah!
-
15 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh Timur, Diduga Ada yang Membantu
-
Kronologi Tukang Becak di Sergai Tewas Ditabrak Kereta Api, Terpental 10 Meter
-
Begal di Medan Ditembak Usai Rampok-Cabuli Wanita, Korban Dijerat Lewat Aplikasi Kencan