Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Maret 2025 | 15:20 WIB
Komplotan polisi gadungan saat diamankan Polrestabes Medan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Komplotan polisi gadungan beraksi dengan merampas handpone milik warga di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut).

Korban adalah Rizky Hendro Gunawan (24). Saat itu, korban datang ke lokasi untuk membantu sepeda motor temannya yang mogok.

Saat korban mendorong motor temannya, datang empat orang pria yang menaiki dua unit sepeda motor.

Mereka mengaku sebagai anggota Polri, kemudian menuduh korban sebagai pelaku begal dan geng motor.

Para pelaku kemudian merampas kunci sepeda motor dan juga handphone korban, dengan alasan untuk pemeriksaan.

Setelah merampas ponsel milik korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan pihaknya yang menerima laporan kejadian tersebut lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua orang pelaku.

"Dua pelaku begal modus mengaku sebagai anggota Polri, sudah ditangkap," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/3/2025).

Kedua polisi gadungan yang ditangkap yakni Safrizal Ripai (37) dan Arry Prastian (29), warga Medan Selayang.

Polisi juga menangkap penadah handphone bernama Jiwantoro Anju Tampubolon.

Load More