Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, pungutan resmi diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan tertentu dan disepakati secara transparan.
Namun, pungli terjadi ketika pungutan tersebut tidak sesuai aturan, seperti memaksa siswa membayar dengan nominal tertentu tanpa dasar hukum atau tanpa bukti penerimaan yang sah.
Contohnya meliputi uang pendaftaran yang berlebihan, uang seragam wajib dari sekolah, uang study tour, hingga uang perpisahan yang tidak sukarela.
Kasus pungli di sekolah sering kali berdalih sebagai "sumbangan sukarela," padahal sumbangan seharusnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Realitasnya, banyak sekolah menetapkan nominal tertentu dan mengancam siswa dengan sanksi tidak bisa ikut ujian atau menahan ijazah jika tidak membayar.
Hal ini mencerminkan dilema pendidikan di Indonesia, di mana dana operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kadang dianggap kurang mencukupi, sehingga oknum sekolah mencari "jalan pintas" melalui pungli.
Dampaknya cukup serius, beban finansial bagi orang tua, ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan rusaknya integritas dunia pendidikan.
Upaya pemberantasan pungli telah dilakukan, misalnya melalui Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, serta kanal aduan masyarakat.
Namun, praktik ini masih berlangsung karena kurangnya pengawasan ketat, rendahnya kesadaran hukum, dan budaya permisif terhadap pungutan tidak resmi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
-
Adab Al Ghazali Jadi Omongan, Buntut Dipakaikan Kaos Kaki oleh Asisten
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
-
Total Kekayaan dan Pendidikan Fahri Hamzah, Wakil Menteri Era Prabowo yang Jadi Komisaris Bank BTN!
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin
-
Pilu Pasutri di Sergai Rumahnya Roboh Jelang Lebaran, Anggota DPR Maruli Siahaan Datang Membantu
-
Duka Penghujung Ramadan 2025, Balita di Medan Tewas Dianiaya Kekasih Sang Ibu
-
CSR BRI Sentuh Hati Warga Soka: Bantuan Sembako Sambut Nyepi, Pura Bersejarah Direnovasi