Suhardiman
Sabtu, 12 April 2025 | 13:02 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi pengadaan software.

lyas Sitorus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Proyek yang berlangsung pada tahun 2021 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, melansir dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Oppon Beslin mengatakan bawha Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan terhadap Ilyas berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," ujarnya.

Tangkapan Layar Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. dok Isitmewa]

 Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Oppon.

Kasus ini berawal saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Dirinya bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.

Ilyas dalam kegiatan proyek dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," jelasnya.

Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.

"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," katanya.

Tangkapan Layar Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. [dok Istimewa]

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution enggan berkomentar terkait kasus yang menimpa Ilyas Sitorus.

Bobby hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.

"Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli," ujar Bobby.

Sosok dan Karier Ilyas Sitorus

Ilyas Suharto Sitorus yang memiliki panggilan akrab Ncek merupakan seorang pejabat yang memiliki pengalaman di bidang administrasi pemerintahan dan komunikasi.

Ilyas memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Magister Pendidikan (M.Pd.).

Kariernya di pemerintahan mencakup berbagai peran penting, dan ia dikenal memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan informatika di Sumut.

Selain itu, Ilyas juga terlibat dalam organisasi profesi, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, di mana ia menjabat sebagai Pelaksana Harian Ketua PGRI Sumut untuk masa bakti 2024-2029.

Mengundurkan Diri

Sebelum ditetapkan tersangka ,  Ilyas  Sitorus dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya disebut-sebut telah mengajukan pensiun sebelum memasuki masa purna tugas.

Pengunduran diri ini diduga terkait dengan penilaian kinerjanya yang dianggap kurang maksimal oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bahkan, Ilyas sempat mendapat teguran karena dianggap lalai dalam tugas.

Load More