Suhardiman
Rabu, 30 April 2025 | 14:09 WIB
LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality. [dok LPS]

Baca Juga: 

LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu

Apa Itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.

Tugas dan Fungsi LPS:

- Penjaminan Simpanan: LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

- Resolusi Bank: LPS berperan dalam melakukan resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan.

- Stabilitas Sistem Keuangan: LPS turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Simpanan yang Dijamin:

LPS menjamin simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Syarat Simpanan Dijamin:

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T:

- Tercatat: Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.

- Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan: Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

Load More