SuaraSumut.id - 23 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.
Mereka diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu 17 Mei 2025.
"Saat ini 23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, melansir Antara, Senin 19 Mei 2025.
Uray menjelaskan, kemungkinan puluhan warga Bangladesh tersebut akan dilakukan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uray Avian mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa," ujarnya.
Uray mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
"Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," ujarnya.
Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor.
Pihaknya mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.
"Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaborasi guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional," katanya.
Imbau Pengelola Penginapan Laporkan Keberadaan WNA
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) kepada kantor imigrasi terdekat dalam rangka menyinergikan langkah pengawasan.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
3 Cara Mudah Mengubah Dokumen Hasil Scan Jadi File Microsoft Word yang Bisa Diedit
-
Tutorial Microsoft Word: Cara Memformat Dokumen Word Agar Terlihat Profesional
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera