3. Persetujuan atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi tahun 2025.
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
- Vikram Sinha sebagai Direktur Utama
- Lee Chi Hung sebagai Direktur
- Muhammad Buldansyah sebagai Direktur
- Irsyad Sahroni sebagai Direktur
- Ahmad Zulfikar sebagai Direktur
- Cheung Kwok Tung sebagai Direktur
- Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur
Susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
- Nezar Patria sebagai Komisaris Utama
- Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama
- Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
- Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
- Rene Heinz Werner sebagai Komisaris
- Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris
- Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris
- Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris
- Sugito Walujo sebagai Komisaris
- Achmad Syah Reza sebagai Komisaris
- Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen
- Wijayanto sebagai Komisaris Independen
- Hernando sebagai Komisaris Independen
- Rudiantara sebagai Komisaris Independen
- Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi