SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya, melansir Antara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 122 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para ketiga terdakwa.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh