SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya, melansir Antara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 122 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para ketiga terdakwa.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Sudewo Bupati Pati dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja