SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya, melansir Antara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 122 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para ketiga terdakwa.
Berita Terkait
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
-
Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah