SuaraSumut.id - Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase berinisial YSA diperiksa pihak kepolisian terkait perkara dugaan pembuangan limbah medis.
Pemeriksaan terhadap YSA yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YSA pada Rabu 28 Mei 2025.
“Direktur RSU Bethesda (YSA) sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Selain meminta keterangan, Motivasi menyampaikan bahwa personel Sat Reskrim Polres Nias juga telah melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan RS yang membawa limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pikap, sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.
Atas temuan itu, polisi turut mengamankan empat karyawan RSU Bethesda. Adapun keempat karyawan RSU Bethesda yang diamankan dari lokasi kejadian yakni berinisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).
Setelah itu, keempatnya dan sejumlah sampah medis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.
Meski sudah diamankan, kata Motivasi, keempat karyawan RSU Bethesda itu dikembalikan kepada pihak rumah sakit pada hari yang sama. Motivasi menyebut keempatnya masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai. Kita tidak menahan yang empat orang itu, tapi kita mengarah kepada pengelolanya, kita masih melakukan penyelidikan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Motivasi menyebut Satreskrim Polres Nias akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi ahli dan juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.
"Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal, akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda," ucapnya.
Jerat Hukum Limbah B3
Jerat hukum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari pemerintah, pengelolaan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).
Berita Terkait
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?
-
Mengapa Fast Fashion Masih Diminati Meski Berdampak Buruk bagi Lingkungan?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru