SuaraSumut.id - Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase berinisial YSA diperiksa pihak kepolisian terkait perkara dugaan pembuangan limbah medis.
Pemeriksaan terhadap YSA yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YSA pada Rabu 28 Mei 2025.
“Direktur RSU Bethesda (YSA) sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Selain meminta keterangan, Motivasi menyampaikan bahwa personel Sat Reskrim Polres Nias juga telah melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan RS yang membawa limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pikap, sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.
Atas temuan itu, polisi turut mengamankan empat karyawan RSU Bethesda. Adapun keempat karyawan RSU Bethesda yang diamankan dari lokasi kejadian yakni berinisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).
Setelah itu, keempatnya dan sejumlah sampah medis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.
Meski sudah diamankan, kata Motivasi, keempat karyawan RSU Bethesda itu dikembalikan kepada pihak rumah sakit pada hari yang sama. Motivasi menyebut keempatnya masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai. Kita tidak menahan yang empat orang itu, tapi kita mengarah kepada pengelolanya, kita masih melakukan penyelidikan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Motivasi menyebut Satreskrim Polres Nias akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi ahli dan juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.
"Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal, akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda," ucapnya.
Jerat Hukum Limbah B3
Jerat hukum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari pemerintah, pengelolaan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).
Berita Terkait
-
Menolak Jadi Disposable Society: Cara Mengubah Kebiasaan Buruk Membuang Sampah
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Limbah Medis dan Ancaman Senyap bagi Kesehatan Ekosistem
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini