SuaraSumut.id - Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase berinisial YSA diperiksa pihak kepolisian terkait perkara dugaan pembuangan limbah medis.
Pemeriksaan terhadap YSA yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YSA pada Rabu 28 Mei 2025.
“Direktur RSU Bethesda (YSA) sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Selain meminta keterangan, Motivasi menyampaikan bahwa personel Sat Reskrim Polres Nias juga telah melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan RS yang membawa limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pikap, sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.
Atas temuan itu, polisi turut mengamankan empat karyawan RSU Bethesda. Adapun keempat karyawan RSU Bethesda yang diamankan dari lokasi kejadian yakni berinisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).
Setelah itu, keempatnya dan sejumlah sampah medis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.
Meski sudah diamankan, kata Motivasi, keempat karyawan RSU Bethesda itu dikembalikan kepada pihak rumah sakit pada hari yang sama. Motivasi menyebut keempatnya masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai. Kita tidak menahan yang empat orang itu, tapi kita mengarah kepada pengelolanya, kita masih melakukan penyelidikan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Motivasi menyebut Satreskrim Polres Nias akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi ahli dan juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.
"Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal, akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda," ucapnya.
Jerat Hukum Limbah B3
Jerat hukum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari pemerintah, pengelolaan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
7 Tanda Kamu Nggak Dihargai di Tempat Kerja, Mungkin Sudah Saatnya Resign!
-
Gonta-ganti Kemasan dan Lingkaran Mati Konservasi Lingkungan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari