SuaraSumut.id - Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase berinisial YSA diperiksa pihak kepolisian terkait perkara dugaan pembuangan limbah medis.
Pemeriksaan terhadap YSA yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YSA pada Rabu 28 Mei 2025.
“Direktur RSU Bethesda (YSA) sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Selain meminta keterangan, Motivasi menyampaikan bahwa personel Sat Reskrim Polres Nias juga telah melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan RS yang membawa limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pikap, sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.
Atas temuan itu, polisi turut mengamankan empat karyawan RSU Bethesda. Adapun keempat karyawan RSU Bethesda yang diamankan dari lokasi kejadian yakni berinisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).
Setelah itu, keempatnya dan sejumlah sampah medis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.
Meski sudah diamankan, kata Motivasi, keempat karyawan RSU Bethesda itu dikembalikan kepada pihak rumah sakit pada hari yang sama. Motivasi menyebut keempatnya masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai. Kita tidak menahan yang empat orang itu, tapi kita mengarah kepada pengelolanya, kita masih melakukan penyelidikan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Motivasi menyebut Satreskrim Polres Nias akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi ahli dan juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.
"Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal, akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda," ucapnya.
Jerat Hukum Limbah B3
Jerat hukum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari pemerintah, pengelolaan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).
Berita Terkait
-
Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?
-
BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun