Riki Chandra
Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:00 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Polemik empat pulau milik Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kian memanas.

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta Forbes DPR/DPD RI asal Aceh menyepakati langkah non-litigasi atau di luar jalur pengadilan untuk memperjuangkan pengembalian pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dalam keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini langsung menuai protes dari Pemerintah Aceh.

“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, para ulama, akademisi, serta perwakilan DPR/DPD RI asal Aceh tersebut, disepakati tiga pendekatan utama: kekeluargaan, administratif, dan politik.

Mualem menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam surat itu, Pemerintah Aceh menyampaikan berbagai dasar pengakuan wilayah atas empat pulau, mulai dari bukti dokumen, sejarah, hingga demografi penduduk yang dinilai lebih dekat dengan Aceh.

“Poinnya, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita,” jelas Mualem.

Pemerintah Aceh dijadwalkan akan menghadiri rapat lanjutan dengan Kemendagri pada 18 Juni 2025.

Jika tidak membuahkan hasil, Mualem memastikan langkah berikutnya adalah membawa isu ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh,” tegasnya.

Mualem secara tegas menyatakan tidak tertarik untuk melakukan pembahasan langsung dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Ia menegaskan bahwa posisi Aceh dalam perkara ini sangat jelas dan berdasarkan hak historis serta administratif.

“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan,” kata Mualem.

Sikap tegas ini turut didukung oleh anggota Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, yang menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada.

“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” kata TA Khalid.

Ia juga mempertegas bahwa pihaknya menolak jalur pengadilan. “Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” tegasnya.

Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di kawasan Aceh Singkil telah berlangsung cukup lama.

Polemik ini semakin mengemuka pasca terbitnya keputusan Kemendagri yang memperbarui data dan kode wilayah administratif.

Isu ini tak hanya menyangkut batas geografis, tetapi juga menyentuh sensitivitas otonomi dan identitas Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan hukum dan pemerintahan pasca MoU Helsinki.

Banyak pihak di Aceh melihat langkah Kemendagri sebagai bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh, yang dalam banyak aspek memiliki landasan hukum tersendiri dibanding provinsi lain.

Oleh karena itu, wajar bila pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh bersifat menyeluruh dan melibatkan banyak aktor politik serta sosial.

Langkah penyelesaian sengketa wilayah empat pulau secara kekeluargaan, administratif, dan politis ini dinilai sebagai upaya diplomasi yang elegan namun tegas.

Namun, tekanan publik dan politik yang terus meningkat akan menjadi faktor penentu dalam penyelesaian konflik tersebut.

Dengan pendekatan terkoordinasi lintas lembaga, Pemerintah Aceh berharap keputusan Kemendagri bisa ditinjau ulang dan empat pulau milik Aceh tersebut dikembalikan secara resmi dan sah.

Load More