"Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah tersebut dan menutupinya dengan pelepah sawit.
Pelaku kemudian mengambil senapan angin, dompet dan unit handphone (HP) milik korban. Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dompet, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku dan 1 HP korban disembunyikan di bagasi motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Tindakan membunuh seseorang karena ketahuan mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam sistem hukum yang beradab, pencurian adalah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang sesuai, tetapi tidak pernah dibenarkan untuk mengambil nyawa seseorang sebagai hukuman atas pencurian tersebut.
Hukum di sebagian besar negara melarang penggunaan kekerasan, apalagi kekerasan yang menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghukuman atas kejahatan.
Sistem peradilan pidana dirancang untuk menangani kasus pencurian melalui proses hukum yang adil, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang proporsional.
Jika seseorang tertangkap mencuri, tindakan yang benar adalah melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa, adalah tindakan kriminal yang akan dijerat dengan hukum yang lebih berat.
Berita Terkait
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
Nus Kei Tewas Ditikam, Jejak Perseteruan Maut Paman vs Keponakan yang Berakhir Tragis
-
Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan