"Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah tersebut dan menutupinya dengan pelepah sawit.
Pelaku kemudian mengambil senapan angin, dompet dan unit handphone (HP) milik korban. Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dompet, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku dan 1 HP korban disembunyikan di bagasi motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Tindakan membunuh seseorang karena ketahuan mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam sistem hukum yang beradab, pencurian adalah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang sesuai, tetapi tidak pernah dibenarkan untuk mengambil nyawa seseorang sebagai hukuman atas pencurian tersebut.
Hukum di sebagian besar negara melarang penggunaan kekerasan, apalagi kekerasan yang menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghukuman atas kejahatan.
Sistem peradilan pidana dirancang untuk menangani kasus pencurian melalui proses hukum yang adil, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang proporsional.
Jika seseorang tertangkap mencuri, tindakan yang benar adalah melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa, adalah tindakan kriminal yang akan dijerat dengan hukum yang lebih berat.
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Review Novel Penance: Misteri Pembunuhan yang Menyisakan Luka Seumur Hidup
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
All She Was Worth: Misteri Pembunuhan yang Berawal dari Jeratan Utang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas