"Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah tersebut dan menutupinya dengan pelepah sawit.
Pelaku kemudian mengambil senapan angin, dompet dan unit handphone (HP) milik korban. Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dompet, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku dan 1 HP korban disembunyikan di bagasi motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Tindakan membunuh seseorang karena ketahuan mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam sistem hukum yang beradab, pencurian adalah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang sesuai, tetapi tidak pernah dibenarkan untuk mengambil nyawa seseorang sebagai hukuman atas pencurian tersebut.
Hukum di sebagian besar negara melarang penggunaan kekerasan, apalagi kekerasan yang menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghukuman atas kejahatan.
Sistem peradilan pidana dirancang untuk menangani kasus pencurian melalui proses hukum yang adil, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang proporsional.
Jika seseorang tertangkap mencuri, tindakan yang benar adalah melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa, adalah tindakan kriminal yang akan dijerat dengan hukum yang lebih berat.
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Tampang Pria Australia Pembunuh Ibu Dua Orang Anak Asal Indonesia di Melbourne
-
Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Ulasan The Newcomer: Ketika Rahasia Warga Nihonbashi Mengarah pada Sebuah Pembunuhan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak