Namun, pembatalan tersebut tidak pernah direalisasikan atau uang pembayaran kepada Lily, sehingga jual beli tersebut tetap sah.
Faktanya, sertifikat kepemilikan apartement tersebut telah di baliknamakan atas nama Lily. Namun pekerjaan interiornya senilai lebih Rp 7 miliar tidak dikerjakan sampai saat ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap apa yang dialami oleh kliennya hanya merupakan suatu kelalaian semata dari PT GMTS.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk diselesaikan dengan baik, sehingga klien kami tidak dirugikan dan PT GMTS dapat menjaga kepercayaan konsumennya," cetusnya.
Kuasa hukum lainnya, AKBP (P) Amwizar, mengatakan perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Oleh karenanya, klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian," katanya.
Bantah Terima Pembayaran
Sementara itu, pihak PT GMTS membantah menerima pembayaran tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dalam video yang diterima SuaraSumut.id.
"PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari saudara Lily," ujarnya.
Mangara mengatakan kliennya tidak pernah membuat kesepakatan secara tertulis terhadap pemilik apartemen untuk mengerjakan interior unit apartemen.
"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait persoalan interior unit apartemen milik saudara Lily," ucapnya.
Mangara membenarkan ada apartemen milik Lily di lantai 28 dan 29. Namun menurutnya, apartemen itu dijual ke Lily dalam keadaan kosong.
"Tapi (GMTS) menjual unit itu dalam keadaan kosong kami tidak pernah terlibat terkait persoalan interior," jelasnya.
"Yang buat kita heran, ini kejadiannya kan tahun 2011, yang buat janggal kenapa tahun 2025 ini baru digubris atau diajukan keberatannya ke pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
ADOR Buka Suara soal Gugatan Plagiarisme Lagu How Sweet Milik NewJeans
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
3 Cushion Lokal Anti Luntur yang Bikin Wajah Tetap Glowing Saat Cuaca Panas
-
3 Bedak Padat Murah Tahan Lama dan Anti Luntur Saat Berkeringat
-
Warung Nasi-Coffee Shop di Medan Menjerit Saat Listrik Padam Massal: Tak Ada Pemasukan
-
2 Karyawan Toko di Batu Bara Tewas Diduga Keracunan Asap Genset Saat Pemadaman Listrik
-
Promo Superindo Hari Ini 24 Mei 2026, Kecap hingga Susu Diskon Gede