Namun, pembatalan tersebut tidak pernah direalisasikan atau uang pembayaran kepada Lily, sehingga jual beli tersebut tetap sah.
Faktanya, sertifikat kepemilikan apartement tersebut telah di baliknamakan atas nama Lily. Namun pekerjaan interiornya senilai lebih Rp 7 miliar tidak dikerjakan sampai saat ini," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap apa yang dialami oleh kliennya hanya merupakan suatu kelalaian semata dari PT GMTS.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk diselesaikan dengan baik, sehingga klien kami tidak dirugikan dan PT GMTS dapat menjaga kepercayaan konsumennya," cetusnya.
Kuasa hukum lainnya, AKBP (P) Amwizar, mengatakan perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Oleh karenanya, klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian," katanya.
Bantah Terima Pembayaran
Sementara itu, pihak PT GMTS membantah menerima pembayaran tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dalam video yang diterima SuaraSumut.id.
"PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari saudara Lily," ujarnya.
Mangara mengatakan kliennya tidak pernah membuat kesepakatan secara tertulis terhadap pemilik apartemen untuk mengerjakan interior unit apartemen.
"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait persoalan interior unit apartemen milik saudara Lily," ucapnya.
Mangara membenarkan ada apartemen milik Lily di lantai 28 dan 29. Namun menurutnya, apartemen itu dijual ke Lily dalam keadaan kosong.
"Tapi (GMTS) menjual unit itu dalam keadaan kosong kami tidak pernah terlibat terkait persoalan interior," jelasnya.
"Yang buat kita heran, ini kejadiannya kan tahun 2011, yang buat janggal kenapa tahun 2025 ini baru digubris atau diajukan keberatannya ke pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Presiden Prabowo Disebut Minta Febrie Adriansyah Ditangkap, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel
-
15 Juta Warga Britania Raya Alami Gangguan Kesehatan Akibat Gelombang Panas