SuaraSumut.id - Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan target zero ODOL pada tahun 2026 sekaligus memperkuat sistem logistik nasional," katanya, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Lokot, penerbitan perpres zero ODOL ini penting untuk memastikan kelancaran, keselamatan, serta efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia.
"Saya mengapresiasi keputusan pemerintah yang memilih jalur Perpres ketimbang menunggu terbitnya UU. Dalam konteks keselamatan jalan dan efisiensi logistik, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama," ujar Lokot.
Lokot juga menekankan bahwa regulasi ini juga harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh bagi para supir truk yang selama ini kerap diposisikan sebagai pihak yang paling terdampak, namun minim perlindungan.
"Para Supir ini adalah penggerak utama logistik nasional,maka kita juga harus memberikan perhatian yang sama dengan pengemudi moda transportasi lainnya. Seperti Pilot, Nakhoda ataupun Masinis, para Supir juga bertanggung jawab atas keselamatan penumpang atau barang yang diangkut." ucap Lokot.
Dirinya menambahkan bahwa perusahaan logistik ke depan harus memenuhi standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para supir.
Perusahaan pengangkutan juga harus menyediakan sarana pendukung seperti depo penyimpanan barang, memiliki sistem manajemen beban muatan yang sesuai dengan aturan.
Kurangnya Pengawasan Kelayakan Truk dan Perlunya Aturan Tegas
Lokot juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kelayakan jalan truk dan mobil pengangkut, yang selama ini menjadi celah serius dalam sistem transportasi kita.
Banyak kendaraan berat yang beroperasi tanpa uji KIR yang layak, atau menggunakan bodi dan sasis hasil modifikasi tanpa standar teknis.
"Bagaimana kita bisa bicara keselamatan jika kendaraan ODOL dibiarkan jalan tanpa uji kelayakan rutin dan tanpa pengecekan teknis yang ketat?” ungkapnya.
Lokot mendorong agar perpres ini juga mencakup aturan tegas soal kelayakan operasional kendaraan, audit teknis berkala, serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang lalai.
"Ke depan, kelayakan kendaraan pengangkut harus disertai dengan pengawasan ketat yang mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini serta laporan tersebut harus diterima secara realtime. Kita butuh sistem yang tegas, bukan hanya imbauan," jelasnya.
ODOL Tak Hanya Rugikan Negara, Tapi Juga Merenggut Nyawa
Berita Terkait
-
Pengusaha Makin Nggak Tenang, Truk ODOL Makin Diburu Hingga Pelabuhan
-
Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL
-
Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol
-
Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan
-
Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup
-
Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam
-
Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
-
Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan
-
Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026