- Pria yang viral kejang-kejang saat demo di Medan, melaporkan dugaan penyiksaan oleh aparat
- LBH Medan dan KontraS menuntut Kapolda Sumut dicopot
- LBH Medan dan KontraS mengecam keras tindakan brutal aparat
SuaraSumut.id - Pendemo yang viral kejang-kejang di Medan, akhirnya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Saat membuat laporan, pendemo berinisial DS didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
DS melaporkan dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum kepolisian.
"Laporan ini menjadi bukti nyata buruknya penghormatan terhadap hak asasi manusia di tubuh institusi kepolisian, khususnya Polda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Senin 1 September 2025.
Ia mengatakan kejadian yang dialami DS menambah panjang catatan praktik kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
LBH Medan dan KontraS mengutuk keras segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut.
"Yang seharusnya menjalankan mandat untuk melindungi masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti awal yang dihimpun, kejadian bermula pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di Medan.
DS yang bukan peserta aksi hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun ketika hendak menyaksikan aksi terjadi kericuhan yang membuat massa aksi berlari kearahnya dan teman-temanya.
"Kemudian beberapa orang yang diduga aparat kepolisian Polda Sumut tiba-tiba menangkap, menyeret, memukul, menjambak rambut, dan menginjak kepala DS secara brutal hingga korban kejang-kejang di tempat dan tidak sadarkan diri," ujar Irvan.
Tindakan tersebut secara langsung telah merendahkan martabat manusia, menimbulkan luka fisik, trauma psikis, serta memperlihatkan adanya praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan yang berlebihan (excessive use of force) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Padahal, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, dengan jelas menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, serta melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.
LBH Medan dan KontraS menuntut Kapolda Sumut segera menonaktifkan dan mengusut secara serius oknum aparat yang terlibat hingga proses hukum selesai, serta mendorong Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen.
Hingga saat ini Polda Sumut belum mengungkap identitas oknum yang diduga sebagai pelaku penyiksaan terhadap DS. Padahal video penyiksaan tersebut telah beredar luas di masyarakat (Viral).
Copot Kapolda Sumut
Berita Terkait
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Kejang-Kejang, Farida Nurhan Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota