- Seorang pemuda di Nias Utara membunuh ayahnya dengan kayu karena diminta mengumpulkan karet.
- Korban ditemukan bersimbah darah di depan rumah setelah pelaku mengaku pada saksi.
- Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti serta menjeratnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Peristiwa tragis mengguncang masyarakat Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang anak berinisial DJDH (26) menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri menggunakan kayu karena persoalan sepele.
Sabtu pagi, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di rumah korban seharusnya berjalan seperti biasa.
Sang ayah meminta DJDH pergi ke kebun untuk mengumpulkan karet. Namun, permintaan itu justru memicu pertengkaran. Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Agung, pelaku yang gelap mata lalu menganiaya ayahnya.
"Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga," kata Kapolres, Jumat 3 Oktober 2025.
Pengakuan Pelaku dan Penemuan Korban
Setelah insiden itu, pelaku mendatangi rumah seorang saksi dan mengaku telah menganiaya korban. Saksi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.
Kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan.
Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua potong kayu dan dua bilah parang.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Motif dan Latar Belakang
Hasil penyelidikan mengungkap motif DJDH melakukan aksinya karena kesal sering diminta menyadap karet dan tidak terima dimarahi.
"Dua bulan sebelumnya, pelaku juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
Berita Terkait
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi