- Seorang pemuda di Nias Utara membunuh ayahnya dengan kayu karena diminta mengumpulkan karet.
- Korban ditemukan bersimbah darah di depan rumah setelah pelaku mengaku pada saksi.
- Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti serta menjeratnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SuaraSumut.id - Peristiwa tragis mengguncang masyarakat Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang anak berinisial DJDH (26) menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri menggunakan kayu karena persoalan sepele.
Sabtu pagi, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di rumah korban seharusnya berjalan seperti biasa.
Sang ayah meminta DJDH pergi ke kebun untuk mengumpulkan karet. Namun, permintaan itu justru memicu pertengkaran. Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Agung, pelaku yang gelap mata lalu menganiaya ayahnya.
"Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga," kata Kapolres, Jumat 3 Oktober 2025.
Pengakuan Pelaku dan Penemuan Korban
Setelah insiden itu, pelaku mendatangi rumah seorang saksi dan mengaku telah menganiaya korban. Saksi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.
Kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan.
Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua potong kayu dan dua bilah parang.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Motif dan Latar Belakang
Hasil penyelidikan mengungkap motif DJDH melakukan aksinya karena kesal sering diminta menyadap karet dan tidak terima dimarahi.
"Dua bulan sebelumnya, pelaku juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau