Suhardiman
Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM tanpa antre.
  • Layanan berlangsung 6–12 Oktober 2025 di lima lokasi strategis di Kota Medan.
  • Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat sehat, dan surat psikologi untuk perpanjangan.

 

SuaraSumut.id - Bagi warga Kota Medan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ribet, kini tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi.

Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Medan yang siap melayani masyarakat di berbagai titik strategis sepanjang 6-12 Oktober 2025.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menghemat waktu. Kamu cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, dan proses perpanjangan SIM bisa langsung dilakukan di tempat.

Berdasarkan informasi akun instagram @satlantaspolrestabesmedan, layanan SIM keliling akan hadir di lima titik utama di Kota Medan. Lokasinya telah dipilih agar mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah.

Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal SIM Keliling Medan:

  • Komplek MMTC (khusus hari Sabtu di Plaza Millenium).
  • Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka.
  • Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair).
  • Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Carefour Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan).

Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean, karena biasanya kuota layanan harian terbatas.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Medan

Sebelum datang, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat dan lancar. Berikut syarat-syaratnya:

  • Foto kopi KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat psikologi.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Tambahan biaya:

  • Tes psikologi sekitar Rp 50.000-Rp 100.000.
  • Surat keterangan sehat sekitar Rp 25.000- Rp 50.000 (tergantung lokasi).

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Untuk kamu yang baru pertama kali memanfaatkan layanan ini, simak beberapa tips berikut agar tidak buang waktu:

- Datang pagi-pagi. Biasanya antrean sudah ramai sejak pukul 08.30 WIB.

- Siapkan uang pas. Membayar biaya perpanjangan lebih mudah jika sudah disiapkan sebelumnya.

Load More