- Rahmat Shah menjadi korban penipuan WhatsApp oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
- Pelaku menyamar sebagai Raline Shah dan menipu korban hingga rugi Rp 254 juta.
- Polisi menangkap empat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone dan rekening koran.
SuaraSumut.id - Rahmat Shah, ayah artis Raline Shah menjadi korban penipuan atau scamming melalui WhatsApp yang dilakkan oleh tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai putri korban, lalu mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) dan meminta sejumlah uang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 254 juta. Mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu lalu membuat laporan ke pihak berwajib.
Direktorat Siber Polda Sumut yang menerima laporan, lalu membongkar praktik kejahatan siber yang dikendalikan langsung dari dalam penjara.
Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara dua lainnya perempuan yang berperan membantu aksi mereka di luar lapas.
Keempat pelaku adalah Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.
"Secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," kata Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Sembiring, Rabu 15 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku Syarifuddin yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang Rp 24 juta untuk membeli emas.
"Kemudian pelaku meminta uang Rp 42 juta. Setelah itu, pelaku meminta lagi Rp 88 juta dan Rp 100 juta. Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 254 juta," ujarnya.
Setelah uang dikirim kepada terlapor, kata Doni, korban mengirimkan bukti transfer ke anaknya. Namun, Raline Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga pelaku Syarifuddin ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tiga pelaku lainnya.
"Pelaku Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada Syarifudin," ucapnya.
Uang hasil kejahatan itu dikirim Syarifuddin kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti antara lain 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.
Berita Terkait
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
-
Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas