- Harga emas Antam turun ke Rp 2.310.000 per gram pada 22 Oktober 2025.
- Harga buyback emas Antam ikut turun ke Rp 2.164.000 per gram.
- Pembelian dan penjualan emas Antam dikenai pajak PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda untuk pemilik NPWP dan non-NPWP.
SuaraSumut.id - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu 22 Oktober 2025 tercatat Rp 2.310.000 per gram. Harga tersebut mengalami turun sebesar Rp 177.000 dibanding hari sebelumnya.
Sementara itu, harga jual kembali (buy-back) emas Antam juga merosot ke angka Rp 2.164.000 per gram, turun sekitar Rp 172.000 dibanding hari sebelumnya.
Penurunan ini cukup signifikan dan memberi sinyal bahwa pasar emas maupun faktor eksternal sedang bergerak cukup dinamis.
Berikut adalah daftar harga jual emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp 1.205.000
- 1 gram: Rp 2.310.000
- 2 gram: Rp 4.560.000
- 3 gram: Rp 6.815.000
- 5 gram: Rp 11.325.000
- 10 gram: Rp 22.595.000
- 25 gram: Rp 56.362.000
- 50 gram: Rp 112.645.000
- 100 gram: Rp 225.212.000
- 250 gram: Rp 562.765.000
- 500 gram: Rp 1.125.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.250.600.000
Pajak yang Harus Diketahui saat Beli dan Jual Emas
Saat membeli atau menjual emas Antam Anda pun harus memperhitungkan aspek pajak agar tidak kaget. Berikut ringkasannya:
Pembelian emas batangan: dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas yang nominalnya lebih dari Rp 10 juta: PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dipungut dari nilai transaksi.
Apakah Ini Waktu Tepat untuk Beli atau Jual?
Untuk kamu yang sedang mempertimbangkan investasi emas batangan, berikut pertimbangan yang bisa dijadikan acuan:
Alasan untuk Beli Sekarang
- Harga telah turun: Bisa jadi kesempatan “masuk” untuk investasi jangka panjang.
- Emas tetap menjadi instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
- Jika kamu punya dana lebih dan ingin diversifikasi dari saham/crypto, emas bisa jadi pilihan.
Alasan untuk Tunda atau Jual
Berita Terkait
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026