Suhardiman
Senin, 17 November 2025 | 14:53 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua mahasiswa yang diduga memeras pengusaha galian C di Stabat.
  • DFN mengirim ancaman dan menerima uang Rp10 juta sebelum ditangkap polisi di lokasi transaksi.
  • Penyidik kemudian menangkap RDM dan menyita uang serta dua ponsel sebagai barang bukti.

 

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang mahasiswa berinisial DFN (23) dan RDM (24) karena diduga memeras seorang pengusaha galian C.

Keduanya ditangkap saat transaksi di salah satu kafe di kawasan Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan kedua pelaku ditangkap merupakan mahasiswa dari aliansi PMD-SU.

"Benar, keduanya sudah diamankan," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 17 November 2025.

Menurut Ghulam, aksi pemerasan itu bermula pada Rabu 12 November 2025. Saat itu, DFN mengirim pesan bernada ancaman kepada seorang pengusaha.

Oknum mahasiswa mengintimidasi bahwa akan menggelar aksi demonstrasi terkait aktivitas galian C jika tidak diberikan uang sebesar Rp 15 juta.

Terdesak dengan ancaman tersebut, sang pengusaha menawarkan untuk bertemu langsung di sebuah kafe di Kecamatan Stabat pada Kamis 13 November 2025.

Dalam pertemuan itu, pengusaha menyerahkan uang Rp 10 juta kepada kedua pelaku. Polisi yang sudah menerima laporan sebelumnya langsung bergerak dan mengamankan DFN di lokasi.

"Keduanya (oknum mahasiswa) beserta barang bukti turut diamankan," ujar Ghulam.

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RDM.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13 turut disita.

Kontributor : M. Aribowo

Load More