- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
SuaraSumut.id - Ketika bencana terjadi, seperti banjir, longsor, gempa, atau kebakaran, banyak warga kehilangan akses terhadap pakaian bersih, air yang layak, atau tempat ibadah yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah salat tetap sah jika pakaian kotor atau bahkan terkena najis?
Dalam fikih Islam, shalat tetap wajib ditegakkan dalam keadaan apa pun. Namun syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kondisi ekstrem. Berikut penjelasan lengkapnya beserta dalil dan kaidah syar’inya.
1. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Kotor (Non-Najis)
Islam tidak mensyaratkan pakaian harus bersih secara tampilan, tetapi harus suci dari najis. Kotoran seperti debu, tanah, lumpur, percikan kotoran jalan, pakaian kusut atau berbau, tidak membatalkan salat selama tidak ada najis yang menempel.
Bahkan pada kondisi normal, memakai pakaian kotor tetap sah. Hanya saja, dianjurkan untuk memakai pakaian bersih sebagai bentuk adab dan kesempurnaan ibadah.
Dalam kondisi bencana, tidak ada tuntutan untuk berlebih-lebihan mencari pakaian bersih. Salat boleh tetap dilakukan dengan pakaian yang ada.
2. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Najis
Secara hukum asal, salat dengan pakaian najis tidak sah, sebagaimana syarat sah salat adalah suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat salat.
Namun, dalam kondisi tidak memungkinkan, seperti banjir besar dan semua pakaian terkontaminasi, tidak tersedia air atau cara untuk mencuci, tidak ada pakaian gant, pakaian terendam lumpur najis dan tidak bisa ditinggalkan, maka berlaku hukum rukhsah (keringanan).
Jika masih mungkin disucikan maka wajib disucikan dahulu. Jika tidak mungkin disucikan atau tidak ada pakaian lain.
Salat tetap wajib dilakukan, dan salatnya sah, berdasarkan prinsip darurat.
Jika najis diketahui di tengah salat
- Jika bisa dilepas tanpa membuka aurat (misalnya sandal atau jaket) dan langsung lepas dan lanjutkan salat, sebagaimana contoh Nabi.
- Jika tidak bisa dilepas, dan ada waktu serta pakaian suci, dapat mengulang salat setelah bersih.
Berita Terkait
-
Salat Duha Paling Bagus Jam Berapa? Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
-
Kemarau Panjang dan Karhutla, MUI Ajak Umat Islam Salat Istisqa Minta Hujan
-
Salat Istisqa untuk Minta Hujan Boleh Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
-
Niat dan Tata Cara Salat Istisqa untuk Memohon Hujan
-
Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar