- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
SuaraSumut.id - Ketika bencana terjadi, seperti banjir, longsor, gempa, atau kebakaran, banyak warga kehilangan akses terhadap pakaian bersih, air yang layak, atau tempat ibadah yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah salat tetap sah jika pakaian kotor atau bahkan terkena najis?
Dalam fikih Islam, shalat tetap wajib ditegakkan dalam keadaan apa pun. Namun syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kondisi ekstrem. Berikut penjelasan lengkapnya beserta dalil dan kaidah syar’inya.
1. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Kotor (Non-Najis)
Islam tidak mensyaratkan pakaian harus bersih secara tampilan, tetapi harus suci dari najis. Kotoran seperti debu, tanah, lumpur, percikan kotoran jalan, pakaian kusut atau berbau, tidak membatalkan salat selama tidak ada najis yang menempel.
Bahkan pada kondisi normal, memakai pakaian kotor tetap sah. Hanya saja, dianjurkan untuk memakai pakaian bersih sebagai bentuk adab dan kesempurnaan ibadah.
Dalam kondisi bencana, tidak ada tuntutan untuk berlebih-lebihan mencari pakaian bersih. Salat boleh tetap dilakukan dengan pakaian yang ada.
2. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Najis
Secara hukum asal, salat dengan pakaian najis tidak sah, sebagaimana syarat sah salat adalah suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat salat.
Namun, dalam kondisi tidak memungkinkan, seperti banjir besar dan semua pakaian terkontaminasi, tidak tersedia air atau cara untuk mencuci, tidak ada pakaian gant, pakaian terendam lumpur najis dan tidak bisa ditinggalkan, maka berlaku hukum rukhsah (keringanan).
Jika masih mungkin disucikan maka wajib disucikan dahulu. Jika tidak mungkin disucikan atau tidak ada pakaian lain.
Salat tetap wajib dilakukan, dan salatnya sah, berdasarkan prinsip darurat.
Jika najis diketahui di tengah salat
- Jika bisa dilepas tanpa membuka aurat (misalnya sandal atau jaket) dan langsung lepas dan lanjutkan salat, sebagaimana contoh Nabi.
- Jika tidak bisa dilepas, dan ada waktu serta pakaian suci, dapat mengulang salat setelah bersih.
Berita Terkait
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Urus Paspor Sambil Ngemall, Imigrasi Medan Resmi Buka Lounge Mewah di Delipark
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Bertransformasi Jadi Desa BRILian
-
Tersangka Penggelapan Gunakan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara untuk Investasi Kafe-Mini Zoo
-
Enam Warga Pakistan Dideportasi, Ini Perkaranya
-
Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia