- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
SuaraSumut.id - Ketika bencana terjadi, seperti banjir, longsor, gempa, atau kebakaran, banyak warga kehilangan akses terhadap pakaian bersih, air yang layak, atau tempat ibadah yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah salat tetap sah jika pakaian kotor atau bahkan terkena najis?
Dalam fikih Islam, shalat tetap wajib ditegakkan dalam keadaan apa pun. Namun syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kondisi ekstrem. Berikut penjelasan lengkapnya beserta dalil dan kaidah syar’inya.
1. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Kotor (Non-Najis)
Islam tidak mensyaratkan pakaian harus bersih secara tampilan, tetapi harus suci dari najis. Kotoran seperti debu, tanah, lumpur, percikan kotoran jalan, pakaian kusut atau berbau, tidak membatalkan salat selama tidak ada najis yang menempel.
Bahkan pada kondisi normal, memakai pakaian kotor tetap sah. Hanya saja, dianjurkan untuk memakai pakaian bersih sebagai bentuk adab dan kesempurnaan ibadah.
Dalam kondisi bencana, tidak ada tuntutan untuk berlebih-lebihan mencari pakaian bersih. Salat boleh tetap dilakukan dengan pakaian yang ada.
2. Hukum Salat Menggunakan Pakaian Najis
Secara hukum asal, salat dengan pakaian najis tidak sah, sebagaimana syarat sah salat adalah suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat salat.
Namun, dalam kondisi tidak memungkinkan, seperti banjir besar dan semua pakaian terkontaminasi, tidak tersedia air atau cara untuk mencuci, tidak ada pakaian gant, pakaian terendam lumpur najis dan tidak bisa ditinggalkan, maka berlaku hukum rukhsah (keringanan).
Jika masih mungkin disucikan maka wajib disucikan dahulu. Jika tidak mungkin disucikan atau tidak ada pakaian lain.
Salat tetap wajib dilakukan, dan salatnya sah, berdasarkan prinsip darurat.
Jika najis diketahui di tengah salat
- Jika bisa dilepas tanpa membuka aurat (misalnya sandal atau jaket) dan langsung lepas dan lanjutkan salat, sebagaimana contoh Nabi.
- Jika tidak bisa dilepas, dan ada waktu serta pakaian suci, dapat mengulang salat setelah bersih.
Berita Terkait
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Detik-Detik Imam Salat di Depok Meninggal Dunia, Ambruk saat Mau Sujud
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026