- Pembunuhan terhadap korban Sidon Tarigan (53) terjadi di Penginapan Lestari, Karo, Sumatera Utara, pada Rabu 31 Desember 2025.
- Pelaku berinisial RFG (17) berhasil ditangkap petugas pada Kamis dini hari di Kabupaten Pakpak Bharat.
- Penyidik masih mendalami motif dan telah mengajukan autopsi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu diketahui Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Korban bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket.
Ia ditemukan tewas di kamar nomor 1C penginapan tersebut dengan posisi tertelungkup dan tubuh dipenuhi luka serta darah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mendengar adanya keributan di dalam penginapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak mengejar pelaku," katanya, Minggu, 4 Januari 2026.
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan RFG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
Eriks R menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Diduga Ancam Bunuh Kekasih, Begini Catatan Disiplin Pemain PSM Ricky Pratama
-
Viral Suami Bunuh Istri dan Anak di Tempat Umum, Terekam Acara Siaran Langsung
-
Sinopsis The Art of Sarah, Rahasia Besar dari Kaum Elite di Seoul
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana