- Pembunuhan terhadap korban Sidon Tarigan (53) terjadi di Penginapan Lestari, Karo, Sumatera Utara, pada Rabu 31 Desember 2025.
- Pelaku berinisial RFG (17) berhasil ditangkap petugas pada Kamis dini hari di Kabupaten Pakpak Bharat.
- Penyidik masih mendalami motif dan telah mengajukan autopsi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu diketahui Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Korban bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket.
Ia ditemukan tewas di kamar nomor 1C penginapan tersebut dengan posisi tertelungkup dan tubuh dipenuhi luka serta darah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mendengar adanya keributan di dalam penginapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak mengejar pelaku," katanya, Minggu, 4 Januari 2026.
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan RFG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
Eriks R menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gibran Boyong Dokter Pribadi ke Karo, Periksa dan Beri Penanganan Anak Korban Keracunan MBG
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang