- Pasangan suami istri pemilik usaha kuliner di Makassar diduga menyekap dan memerkosa karyawannya berinisial KH (22) pada 1-2 Januari 2026.
- Motif aksi ini adalah ancaman tidak dibayar gaji selama 15 tahun jika korban menolak perintah pelaku sesuai keterangan YPMP Sulsel.
- Pasangan tersebut disangkakan pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
SuaraSumut.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha kuliner mengguncang publik Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pegawainya berinisial KH (22) diduga menjadi korban penyekapan hinga pemerkosaan yang direncanakan sang majikan. Motif istri majikan merekam aksi tersebut diduga agar korban bekerja tidak mendapatkan gaji.
Hal ini dikatakan oleh pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen, melansir suarasulsel, Senin, 5 Januari 2026.
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," katanya.
Menurutnya, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.
Peristiwa ini diduga terjadi di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap istri pelaku dan disuruh berhubungan badan kemudian direkam.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana.
Aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari dan lokasi yang sama. Kedua peristiwa itu direkam oleh istri pelaku menggunakan telepon genggam.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh pelaku untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," ungkapnya.
Dari video yang disita terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Pasangan suami istri ini disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel
-
15 Juta Warga Britania Raya Alami Gangguan Kesehatan Akibat Gelombang Panas