- Pasangan suami istri pemilik usaha kuliner di Makassar diduga menyekap dan memerkosa karyawannya berinisial KH (22) pada 1-2 Januari 2026.
- Motif aksi ini adalah ancaman tidak dibayar gaji selama 15 tahun jika korban menolak perintah pelaku sesuai keterangan YPMP Sulsel.
- Pasangan tersebut disangkakan pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
SuaraSumut.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha kuliner mengguncang publik Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pegawainya berinisial KH (22) diduga menjadi korban penyekapan hinga pemerkosaan yang direncanakan sang majikan. Motif istri majikan merekam aksi tersebut diduga agar korban bekerja tidak mendapatkan gaji.
Hal ini dikatakan oleh pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen, melansir suarasulsel, Senin, 5 Januari 2026.
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," katanya.
Menurutnya, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.
Peristiwa ini diduga terjadi di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap istri pelaku dan disuruh berhubungan badan kemudian direkam.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana.
Aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari dan lokasi yang sama. Kedua peristiwa itu direkam oleh istri pelaku menggunakan telepon genggam.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh pelaku untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," ungkapnya.
Dari video yang disita terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Pasangan suami istri ini disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA
-
Film Baby Udon Bikin Warga Medan Haru, Densu Beri Pesan Menyentuh soal Ujian Hidup
-
Panik Digerebek Narkoba, Sejumlah Orang di Medan Nekat Lompat ke Sungai