Suhardiman
Senin, 05 Januari 2026 | 15:10 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri pemilik usaha kuliner di Makassar diduga menyekap dan memerkosa karyawannya berinisial KH (22) pada 1-2 Januari 2026.
  • Motif aksi ini adalah ancaman tidak dibayar gaji selama 15 tahun jika korban menolak perintah pelaku sesuai keterangan YPMP Sulsel.
  • Pasangan tersebut disangkakan pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

SuaraSumut.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha kuliner mengguncang publik Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seorang pegawainya berinisial KH (22) diduga menjadi korban penyekapan hinga pemerkosaan yang direncanakan sang majikan. Motif istri majikan merekam aksi tersebut diduga agar korban bekerja tidak mendapatkan gaji.

Hal ini dikatakan oleh pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita  Karen, melansir suarasulsel, Senin, 5 Januari 2026. 

"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," katanya.

Menurutnya, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.

Peristiwa ini diduga terjadi di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap istri pelaku dan disuruh berhubungan badan kemudian direkam.

"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana.

Aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari dan lokasi yang sama. Kedua peristiwa itu direkam oleh istri pelaku menggunakan telepon genggam.

"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh pelaku untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," ungkapnya.

Dari video yang disita terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.

"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.

Pasangan suami istri ini disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Load More