Suhardiman
Rabu, 14 Januari 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik/rawpixel.com)
Baca 10 detik
  • Kejati Aceh telah memeriksa 57 saksi terkait dugaan korupsi beasiswa senilai Rp420,5 miliar di BPSDM Aceh.
  • Penyidikan meliputi penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
  • Tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai Rp420,5 miliar lebih terus bergulir. Terbaru, Kejati Aceh telah memeriksa sebanyak 57 saksi dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSM Aceh maupun pihak lainnya. Sampai saat ini, sebanyak 57 saksi sudah dimintai keterangan," katanya, melansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Jumlah saksi masih bisa bertambah karena tin penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan para pihak terkait serta bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa tersebut.

Keterangan para saksi nantinya menjadi pedoman bagi penyidik mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran beasiswa tersebut.

"Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut," ujarnya.

Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, Ali Rasab Lubis mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dalam menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

"Berapa kerugian negaranya, masih dikoordinasikan dengan ahli. Tim ahli yang menghitung berapa kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dikelola BPSDM Provinsi Aceh dengan total anggaran Rp420,5 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan BPSDM Provinsi Aceh mengelola dana beasiswa pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar. Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia mengatakan implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.

"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh," katanya.

Load More