- Terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP, kabur dari PN Lubuk Pakam usai sidang pledoi pada Selasa, 27 Januari 2026.
- Pelaku melarikan diri saat akan naik mobil tahanan kedua dengan bantuan orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
- Syalihin yang merupakan terdakwa tuntutan hukuman mati kini sedang dalam pencarian intensif oleh kejaksaan dan kepolisian.
SuaraSumut.id - Seorang terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ini diduga melarikan diri dengan bantuan orang tidak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di sekitar lokasi. Borgol berbahan besi yang dikenakan pada tangan terdakwa diketahui sempat terlepas.
Informasi yang dihimpun, saat itu total 40 terdakwa telah selesai mengikuti persidangan, dan sesuai prosedur bersiap dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengangkutan tahanan dilakukan dalam dua tahap. Trip pertama mobil tahanan membawa 30 orang terdakwa ke lapas. Selanjutnya, kendaraan kembali untuk trip kedua dengan mengangkut 10 orang terdakwa.
"Yang kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu, Kamis, 29 Januari 2026.
Saat giliran Syalihin menaiki tangga mobil tahanan bagian belakang, ia secara tiba-tiba menghentakkan tangan yang diborgol. Rekan tahanan yang diborgol bersamanya terjatuh, sementara borgol terlepas dari tangan Syalihin.
Begitu borgol terlepas, terdakwa langsung berlari menjauh dari petugas dan menuju dua sepeda motor yang telah standby dengan dua orang di dekat lokasi kejadian.
"Diduga dipersiapkan untuk membantu kaburnya terdakwa,” ujarnya.
Syalihin diketahui merupakan terdakwa hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang telah menuntut terdakwa dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.
Andi mengatakan bahwa upaya pencarian terhadap terdakwa terus dilakukan secara intensif. Pencarian melibatkan staf Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejari, serta mendapat dukungan dari pihak kepolisian dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat persembunyian.
"Meminta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) agar bisa memantau keberadaan terdakwa," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap