- Terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP, kabur dari PN Lubuk Pakam usai sidang pledoi pada Selasa, 27 Januari 2026.
- Pelaku melarikan diri saat akan naik mobil tahanan kedua dengan bantuan orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
- Syalihin yang merupakan terdakwa tuntutan hukuman mati kini sedang dalam pencarian intensif oleh kejaksaan dan kepolisian.
SuaraSumut.id - Seorang terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ini diduga melarikan diri dengan bantuan orang tidak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di sekitar lokasi. Borgol berbahan besi yang dikenakan pada tangan terdakwa diketahui sempat terlepas.
Informasi yang dihimpun, saat itu total 40 terdakwa telah selesai mengikuti persidangan, dan sesuai prosedur bersiap dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengangkutan tahanan dilakukan dalam dua tahap. Trip pertama mobil tahanan membawa 30 orang terdakwa ke lapas. Selanjutnya, kendaraan kembali untuk trip kedua dengan mengangkut 10 orang terdakwa.
"Yang kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu, Kamis, 29 Januari 2026.
Saat giliran Syalihin menaiki tangga mobil tahanan bagian belakang, ia secara tiba-tiba menghentakkan tangan yang diborgol. Rekan tahanan yang diborgol bersamanya terjatuh, sementara borgol terlepas dari tangan Syalihin.
Begitu borgol terlepas, terdakwa langsung berlari menjauh dari petugas dan menuju dua sepeda motor yang telah standby dengan dua orang di dekat lokasi kejadian.
"Diduga dipersiapkan untuk membantu kaburnya terdakwa,” ujarnya.
Syalihin diketahui merupakan terdakwa hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang telah menuntut terdakwa dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.
Andi mengatakan bahwa upaya pencarian terhadap terdakwa terus dilakukan secara intensif. Pencarian melibatkan staf Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejari, serta mendapat dukungan dari pihak kepolisian dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat persembunyian.
"Meminta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) agar bisa memantau keberadaan terdakwa," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Terdakwa 214 Kg Ganja Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Begini Kronologisnya
-
Kejari Mentawai Jelaskan Kasus Korupsi yang Jadikan Kadis Koperasi Sumut Tersangka
-
Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Setelah Buron Dua Bulan
-
Apa Itu KKPD yang Disalahgunakan Camat Medan Maimun untuk Judi Online?