- Batas akhir pembayaran THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026, mengacu perkiraan Idul Fitri 20 Maret 2026.
- Pembayaran THR diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR sesuai aturan.
SuaraSumut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang Lebaran. Bukan sekadar tambahan penghasilan, THR kerap menjadi penopang utama kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari membeli pakaian baru, mempersiapkan hidangan khas Lebaran, hingga berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan kerabat.
Menjelang Idul Fitri 2026, pertanyaan yang paling sering muncul adalah kapan THR Lebaran 2026 cair? Pertanyaan ini wajar, mengingat THR merupakan hak karyawan yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasar Hukum Pembayaran THR Karyawan
Pembayaran THR bukan kebijakan sukarela perusahaan. Hak ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Artinya, THR berdiri terpisah dari gaji bulanan dan tidak boleh digabung atau dicicil.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Mengacu pada ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah dan acuan SKB Tiga Menteri, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR Lebaran 2026 adalah Jumat, 13 Maret 2026.
Meski demikian, banyak perusahaan yang memilih membayarkan THR lebih awal, bahkan dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga secara rutin mengimbau pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Perlu ditegaskan, THR wajib dibayar sekaligus, bukan dicicil.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tidak sedikit pekerja yang masih ragu apakah dirinya berhak menerima THR. Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR, dengan kategori sebagai berikut:
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai perundangan
Dengan demikian, status kontrak bukan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR.
Cara Menghitung Nominal THR Karyawan
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berita Terkait
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'