- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai, dan Medan.
- Kasus pertama melibatkan 80 kg sabu dan 50.000 ekstasi yang akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka.
- Pengungkapan kedua mengungkap 15 kg sabu melalui modus *ship-to-ship* di perairan Tanjung Balai, melibatkan dugaan perompakan laut.
SuaraSumut.id - Polisi mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai dan Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan pengungkapan kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Asahan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YMP dan SB, berikut barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.
“Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Asahan. Tersangka YMP mengendarai mobil yang di dalamnya berisi 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Tersangka SB adalah temannya. Awalnya, mereka berdua tidak saling kenal,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Calvijn menjelaskan bahwa YMP mendapatkan perintah langsung dari seorang daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan seorang perempuan untuk menjemput narkoba tersebut di Tanjung Balai.
“Tersangka YMP diperintahkan oleh DPO, perempuan, DPO perempuan, untuk menjemput narkoba yang dimaksud di Tanjung Balai. Syaratnya adalah para tersangka ini berasal dari Jambi, mengambil barang di Tanjung Balai, dan akan mengantar narkoba tersebut ke Jakarta,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pengiriman itu dirancang dengan ketat. Para tersangka harus menempuh perjalanan panjang lintas provinsi dengan waktu yang sudah ditentukan.
Selama perjalanan, posisi para tersangka harus selalu terpantau oleh pengendali jaringan melalui aplikasi tersebut.
Ia menambahkan, apabila perjalanan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka jaringan akan menganggap terjadi kegagalan atau masalah di lapangan.
“Lebih dari dua hari 2 malam, berarti sudah gagal, atau berarti sudah terjadi sesuatu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengungkap iming-iming bayaran fantastis yang dijanjikan kepada para tersangka untuk mengantar barang haram tersebut hingga ke Jakarta.
“Masing-masing sopir setidaknya dijanjikan 280 juta untuk pengantaran tersebut, dan untuk tersangka SB 100 juta,” ucapnya.
Transaksi Ship to Ship, Perompak Laut Terlibat
Lanjut Calvin menyampaikan pihaknya juga mengungkap peredaran 15 kilogram sabu yang dilakukan dengan pola ship-to-ship di perairan Tanjung Balai.
Dalam kasus ini, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap 5 orang tersangka yakni MR, ZS, MF, MH dan HP.
Berita Terkait
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
6 Tips Ampuh Mengatasi Bau Badan Menggunakan Bahan Herbal, Solusi Alami yang Mudah Dicoba di Rumah
-
Pemuda di Langkat Tewas Diduga Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap
-
Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Satu Tahun Penjara
-
PLN Bilang 540 Penyulang Rusak Jadi Penyebab Listrik Sumatera Padam, 199 Dipulihkan
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa