Suhardiman
Selasa, 24 Februari 2026 | 14:35 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan tersedia di lima lokasi strategis mulai 23 hingga 29 Februari 2026.
  • Layanan perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
  • Persyaratan meliputi fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi harus disiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Medan

Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Surat hasil tes psikologi

Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku).

Tips Agar Perpanjangan SIM di SIM Keliling Lebih Cepat

Agar tidak mengalami kendala saat mengurus SIM keliling di Medan, berikut beberapa tips penting:

1. Datang Lebih Awal

Antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Datang sebelum pukul 09.00 WIB bisa menghemat waktu.

2. Pastikan SIM Belum Kedaluwarsa

Jika masa berlaku sudah habis, Anda wajib membuat SIM baru di kantor SATPAS.

3. Siapkan Dokumen Lengkap

Pastikan fotokopi KTP jelas dan SIM lama tidak rusak atau hilang.

Load More