Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Pasangan MA (20) dan DP (20) ditangkap Polsek Pulau Raja karena membuang bayi di Asahan pada 18 Maret 2026.
  • Mereka membuang bayi hasil hubungan gelap karena panik dan takut menghadapi orang tua menjelang Idulfitri.
  • Bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi sehat dan kini ditangani Unit PPA Polres Asahan.

SuaraSumut.id - Pasangan kekasih berinisial MA (20) dan DP (20) ditangkap pihak kepolisian usai membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Motifnya keduanya membuang bayi sederhana namun tragis. Ketakutan terhadap orang tua membuat keduanya panik dan memilih jalan yang salah.

"Dari keterangan pelaku, tindakan meninggalkan bayi di jalan dilakukan karena rasa takut kepada orang tua masing-masing, terutama menjelang perayaan Idulfitri," Kapolsek Pulau Raja AKP D Sitepu, Minggu, 29 Maret 2026.

Pasangan kekasih itu panik, sehingga meletakkan bayi di jalan dekat rumah pelaku pria dengan harapan ditemukan warga.

"Dalam kondisi panik, keduanya sepakat meletakkan bayi tersebut di jalan dekat rumah pelaku pria, dengan harapan ditemukan warga," ujarnya.

Bayi perempuan itu awalnya ditemukan warga dalam kondisi telungkup di tengah jalan umum Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, pada Rabu 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.

Bayi itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada warga setempat untuk dirawat sementara sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Aek Kuasan untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan memastikan bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dalam kondisi sehat. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Pulau Raja yang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Seorang pria berinisial MA (20) diamankan pada 26 Maret 2026.

Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Bayi itu lahir pada bulan Agustus 2025 di Medan dan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku beserta bayi telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengapa Kasus Bayi Dibuang Masih Terjadi?

Fenomena bayi hasil hubungan di luar nikah yang ditelantarkan biasanya dipicu faktor berikut:

- Ketakutan terhadap keluarga

Banyak pasangan muda takut dimarahi atau dikucilkan.

Load More