- Enam warga Pakistan dideportasi dari Banda Aceh karena melanggar izin tinggal terbatas yang diperoleh melalui data tidak benar.
- Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Kualanamu pada 27 hingga 29 Maret 2026 menuju Lahore, Pakistan.
- Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut operasi intelijen Imigrasi Banda Aceh pada Februari 2026.
SuaraSumut.id - Enam orang warga negara Pakistan dideportasi karena melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia. Keenamnya berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Seluruhnya merupakan satu keluarga yang sebelumnya tinggal di wilayah Banda Aceh, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang mengatakan, pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Kualanamu ke Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Lahore di Pakistan.
"Pendeportasian dilakukan beberapa hari sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3)," katanya, melansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Rudianto Girsang menyebutkan pendeportasian merupakan pelaksanaan terhadap tindakan administratif keimigrasian (TAK). Deportasi merupakan tindak lanjut operasi intelijen Keimigrasian pada 26 dan 27 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.
Pada saat itu, kata Rudianto Girsang, tim intelijen Imigrasi Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal yang dilakukan MY beserta keluarganya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY beserta keluarganya diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS, dengan MY sebagai investor. Sementara, anggota keluarga lainnya menggunakan skema penyatuan keluarga," katanya.
Namun demikian, kata Rudianto Girsang, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarga dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, terhadap MY dan keluarga dikenakan TAK berupa deportasi serta penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian," katanya.
Berita Terkait
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya
-
Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi
-
Siswa SMA Negeri di Karo Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu