Suhardiman
Rabu, 01 April 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian menangkap pelaku penjualan bayi. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Seorang ibu di Deli Serdang menjual bayi kandungnya seharga Rp12 juta pada 28 Maret 2026 karena masalah ekonomi.
  • Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam tersangka dalam sindikat perdagangan bayi saat transaksi berlangsung di Desa Helvetia.
  • Bayi korban kini dirawat di RS Pirngadi Medan sementara polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan perdagangan tersebut.

SuaraSumut.id - Himpitan ekonomi diduga menjadi alasan utama seorang ibu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega menjual bayi kandungnya sendiri.

Aksinya terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap sindikat penjualan bayi yang melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu, 28 Maret 2026, di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, masing-masing memiliki peran mulai dari perantara hingga pembeli.

Mereka adalah ET (44) yang berperan sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi, JG (39) dan SEP sebagai pasangan pembeli, M (42) selaku ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi penghubung antara ibu bayi dan agen.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya sejak awal Maret 2026.

Informasi tersebut menyebut adanya pasangan suami istri yang diduga kerap terlibat dalam praktik jual beli bayi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polisi kemudian memantau pergerakan para pelaku hingga berhasil mengendus rencana transaksi penjualan bayi perempuan.

“Tim mengikuti dan memetakan aktivitas para pelaku. Hingga akhirnya diketahui akan terjadi transaksi antara ibu kandung dengan pasangan pembeli,” ujar Agus kepada SuaraSumut.id, Rabu 1 April 2026.

Aparat kemudian bergerak cepat dengan membagi tim ke beberapa titik, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan hendak dibawa ke lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi hampir berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik ini bukan yang pertama kali dilakukan. Tersangka ET mengaku sudah dua kali terlibat dalam penjualan bayi. Sementara itu, ibu kandung bayi nekat melakukan perbuatannya karena tekanan ekonomi.

Bayi tersebut dijual seharga Rp12 juta kepada perantara, lalu kembali dipasarkan kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.

"Ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta," ungkap Agus Purnomo.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Load More