- Mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa pendidikan luar negeri.
- Penyalahgunaan anggaran beasiswa tahun 2021 hingga 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih bagi pemerintah.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sementara penyidik Kejati Aceh berhasil menyita Rp1,88 miliar.
SuaraSumut.id - Mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp14 miliar.
Dua pejabat lain yang jadi tersangka adalah CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Provinsi Aceh serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada BPSDM Aceh. Ketiganya ditahan Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari ke depan.
"Selain menahan ketiga tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Jumat, 3 April 2026.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri.
Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 BPSDM Provinsi Aceh menyalurkan anggaran beasiswa untuk 15 mahasiswa ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.
Kemudian, pada tahun anggaran 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar.
"Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa. Di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh EIP Persada Indonesia," katanya.
Selain itu, dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada Universitas Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.
Selain itu juga ada penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 untuk mahasiswa asal Aceh yang kuliah di luar negeri mencapai Rp5 miliar, kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
"Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita," katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru.
"Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya," kata Ali Rasab Lubis.
Berita Terkait
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-
Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
-
BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba
-
Helikopter Wakil Presiden Jatuh Saat Lepas Landas, Penumpang Selamat
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf