- Mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa pendidikan luar negeri.
- Penyalahgunaan anggaran beasiswa tahun 2021 hingga 2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih bagi pemerintah.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sementara penyidik Kejati Aceh berhasil menyita Rp1,88 miliar.
SuaraSumut.id - Mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp14 miliar.
Dua pejabat lain yang jadi tersangka adalah CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Provinsi Aceh serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada BPSDM Aceh. Ketiganya ditahan Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari ke depan.
"Selain menahan ketiga tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Jumat, 3 April 2026.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri.
Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 BPSDM Provinsi Aceh menyalurkan anggaran beasiswa untuk 15 mahasiswa ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.
Kemudian, pada tahun anggaran 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar.
"Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa. Di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh EIP Persada Indonesia," katanya.
Selain itu, dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada Universitas Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.
Selain itu juga ada penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 untuk mahasiswa asal Aceh yang kuliah di luar negeri mencapai Rp5 miliar, kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
"Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita," katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru.
"Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya," kata Ali Rasab Lubis.
Berita Terkait
-
32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
-
Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid
-
UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi
-
Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Tak Cukup Cek Kemasan, Orang Tua Diajak Lihat Transparansi di Balik Susu Formula Anak
-
Imigrasi Sumut Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas 2026
-
2 Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
-
Jangan Kaget! Ini Makanan Sehat Mudah Keluarkan Kentut
-
Belanja ke Pasar Medan Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap, Barbuk Beli Online