- Satresmob Bareskrim Polri menangkap perakit senjata api ilegal berinisial TS alias Ki Bedil di Jawa Barat, Minggu, 12 April 2026.
- Pelaku telah memproduksi senjata api ilegal selama 20 tahun untuk pelaku kejahatan jalanan dan para pemburu liar setempat.
- Polisi menyita berbagai barang bukti berupa senjata api, komponen perakitan, serta amunisi dari kediaman pelaku dan perantara AS.
SuaraSumut.id - Penjual senjata api (senpi) ilegal berinisial TS alias Ki Bedil ditangkap petugas dari Satresmob Bareskrim Polri. Ia diketahui sudah beroperasi selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat (Jabar).
"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi, melansir Antara, Minggu, 12 April 2026.
Arsya menjelaskan bahwa Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol. Pembeli senpi ilegal yang diproduksi Ki Bedil mayoritas pelaku kejahatan jalanan.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar," ujarnya.
Penangkapan KI Bedil bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026.
Saat itu petugas melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi petugas menangkap terduga pelaku berinsial AS. AS diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan informasi awal dari AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.
Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Berita Terkait
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
-
DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas
-
Luapan Limbah Emas Aceh Barat Daya Ditemukan, Belum Cemari Permukiman Warga
-
Longsor di Nias Selatan, Satu Orang Tewas
-
Sepak Terjang AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Baru