- Satresmob Bareskrim Polri menangkap perakit senjata api ilegal berinisial TS alias Ki Bedil di Jawa Barat, Minggu, 12 April 2026.
- Pelaku telah memproduksi senjata api ilegal selama 20 tahun untuk pelaku kejahatan jalanan dan para pemburu liar setempat.
- Polisi menyita berbagai barang bukti berupa senjata api, komponen perakitan, serta amunisi dari kediaman pelaku dan perantara AS.
SuaraSumut.id - Penjual senjata api (senpi) ilegal berinisial TS alias Ki Bedil ditangkap petugas dari Satresmob Bareskrim Polri. Ia diketahui sudah beroperasi selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat (Jabar).
"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi, melansir Antara, Minggu, 12 April 2026.
Arsya menjelaskan bahwa Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol. Pembeli senpi ilegal yang diproduksi Ki Bedil mayoritas pelaku kejahatan jalanan.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar," ujarnya.
Penangkapan KI Bedil bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026.
Saat itu petugas melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi petugas menangkap terduga pelaku berinsial AS. AS diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan informasi awal dari AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.
Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Berita Terkait
-
Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan
-
Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
-
Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya
-
Cara Mandi yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Jangan Terlalu Lama!
-
6 Dampak Tidak Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur, Konsentrasi Bisa Terganggu
-
5 Cara Mencegah Rayap pada Lemari Kayu agar Awet dan Tidak Mudah Rusak
-
Polisi Gerebek Besar-besaran Sarang Narkoba di Deli Serdang, 37 Orang Diamankan