Suhardiman
Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:45 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [Dok Diskominfo Sumut]
Baca 10 detik
  • Seorang ASN berinisial FIS ditangkap kepolisian di Medan Baru karena kedapatan memiliki vape yang mengandung narkoba pada 19 Mei 2026.
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendesak pemberian sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti terlibat kasus narkoba tersebut.
  • Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran pelaku serta potensi jaringan peredaran vape narkoba tersebut.

SuaraSumut.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemprov Sumut berinisial FIS (25) ditangkap pihak kepolisian terkait kasus vape mengandung narkoba.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar FIS yang merupakan jebolan IPDN tersebut dihukum berat dan dipecat.

"Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian," kata Bobby, melansir Antara, Jumat, 22 Mei 2026.

Bobby menegaskan bagi setiap oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat.

Bobby mengaku mendapat informasi penangkapan tersebut dari Sekda Provinsi Sumut Sulaiman Harahap dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.

Sebelumnya, FIS (25) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa vape yang mengandung narkoba. Ia ditangkap di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Selasa, 19 Mei 2026 sore.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu vape mengandung narkoba yang disembunyikan di sela-sela tumpukan roti tawar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan.

Di mana warga curiga karena pelaku kerap menerima paket kiriman di lokasi tersebut. FIS adalah warga Batubara yang menyewa kos-kosan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Tolak Teken Proyek Mark Up

"Saat dicek kekosannya, petugas mendapati pelaku baru tiba sambil membawa sebungkus roti tawar dengan kondisi kemasan yang dinilai tidak lazim. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan vape berlogo Batman di tumpukan roti tawar itu," katanya, Kamis, 21 Mei 2026.

Petugas kemudian membawa FIS dab barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, vape tersebut mengandung narkoba yang kandungannya etomidate," ujarnya.

Hingga kini penyidik masih mendalami keterlibatan FIS dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran vape narkoba tersebut.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut," katanya.

Load More