Suhardiman
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:55 WIB
Tangkapan layar percekcokan antara pria berpistol dengan pasangan suami istri saat berada di Jalan Pasar VII, Kota Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua pria berinisial Zulyarham dan Julpikar ditangkap Polrestabes Medan setelah menganiaya pasangan suami istri di Tembung, Kamis, 4 Juni 2026.
  • Pelaku menendang perut wanita hamil dan menganiaya suaminya karena takut aksi tawuran mereka di rel kereta diviralkan korban.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air gun serta memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku atas tindakan kekerasan.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria yang menendang peruta wanita hamil dan menganiaya suami korban. Kedua pelaku Zulyarham dan Julpikar. Pelaku melakukan pernbuatannya karena takut aksi tawuran yang terjadi di atas rel diviralkan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, awalnya korban menghentikan kendaraanya di dekat terowongan bawah rel. Saat itu, di atas rel sedang terjadi tawuran sehingga arus lalu lintas mengalami kemacetan.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka meminta korban untuk segera melanjutkan perjalanan. Namun korban memilih tetap berhenti karena situasi di atas rel dinilai tidak aman," katanya, Kamis, 4 Juni 2026.

Saat itu, Julfikar melihat korban mengeluarkan telepon genggam yang diduga akan digunakan untuk merekam tawuran tersebut. Pelaku lalu emosi dan menendang perut korban.

Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil pistol jenis air gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar meninggalkan lokasi.

"Pelaku mengaku menendang istri korban karena takut peristiwa tawuran direkam dan diviralkan. Setelah itu, ia kembali ke bengkel mengambil air gun untuk menakut-nakuti korban agar meninggalkan lokasi," ungkap Adrian.

Sedangkan Zulyarham memukul suami korban berulang kali. Pelaku beralasan tindakan tersebut dilakukan agar korban segera menjalankan kendaraannya dan tidak berhenti di sekitar lokasi tawuran.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk air gun, tujuh tabung air gun, tiga jarum tabung air gun, satu botol peluru amunisi air gun, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon genggam merek, dompet, dan tas berwarna hitam.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ribuan Warga Aceh Timur Keluar dari Garis Kemiskinan

Load More