Suhardiman
Kamis, 18 Juni 2026 | 11:57 WIB
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. [Suara.com/Suhardiman]
Baca 10 detik
  • Pemkot Medan mengalokasikan dana APBD 2026 sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan melalui tender.
  • Proyek rehabilitasi tersebut sebelumnya sempat batal dilaksanakan pada tahun 2025 akibat keterlambatan penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran daerah.
  • LBH Medan mengkritik kebijakan ini karena dinilai tidak memprioritaskan kebutuhan dasar warga serta mempertanyakan urgensi penggunaan dana APBD.

Dalam konteks ini, penggunaan APBD untuk mendanai fasilitas institusi vertikal yang sudah memiliki alokasi anggaran nasional yang sangat besar menunjukkan potensi tumpang tindih pembiayaan, sekaligus mengurangi ruang fiskal daerah untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang jauh lebih mendesak.

Bertentangan dengan Prinsip HAM hingga Kepentingan Umum

Ia mengatakan pengalokasian APBD sebesar Rp10 miliar tersebut patut dihentikan karena telah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)dan prinsip kepentingan umum.

Dalam konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas kepastian hukum yang adil, lingkungan yang baik dan sehat, serta pelayanan publik yang layak.

Sementara Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi kesejahteraan bersama.

"Bahkan dalam kerangka hukum internasional, Indonesia telah mengikatkan diri pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," ujarnya.

Begitu juga dalam konteks pemerintahan daerah, penggunaan APBD wajib tunduk pada prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Dengan demikian, ketika masyarakat Kota Medan masih menghadapi krisis infrastruktur dasar, banjir, sanitasi buruk, pengelolaan sampah yang tidak optimal, serta layanan publik yang belum terpenuhi, maka pengalokasian APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas institusi yang telah memiliki dukungan anggaran nasional yang sangat besar semakin mempertegas adanya ketidaktepatan dalam orientasi kebijakan anggaran daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Wali Kota Medan untuk membatalkan anggran Rp10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan;

Kemudian, mendesak Pemerintah Kota Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.

"Mendesak Pemerintah Kota Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan, infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik," jelasnya.

Mendesak DPRD Kota Medan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan APBD Kota Medan digunakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

"Apabila ini terus dipaksakan maka secara tegas LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap aparat penegak hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum dalam hal melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More